Langsung ke konten utama

Jakarta,  Saturday, Januari 12, 2019

Hubungan Internasional


Nama : Marliana
Dosen Pengasuh : Ruben Reynold Sihite, S.ip,M.IKom
Nama Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Satyagama, Cengkareng, Jakarta Barat




Multitrack Diplomacy: Konsep dan 9 Track Multitrack Diplomacy

Pengertian diplomasi dapat dipahami sebagai aktivitas politik yang memungkinkan para aktor diplomasi untuk mengejar kepentingan serta mempertahankan kepentingan, melalui kegiatan negosiasi, dengan tanpa menggunakan paksaan, propaganda, maupun hukum. Sederhananya, kegiatan diplomasi ini di dalamnya mencakup kegiatan komunikasi yang bertujuan untuk mencapai kepentingan lewat adanya itikat baik (Chambell, 2015 : 5).e

Konsep diplomasi ini terus mengalami perkembangan, sehingga saat ini dikenal pula konsep diplomasi tradisional dan diplomasi modern. Diplomasi tradisional erat kaitannya dengan kegiatan kenegaraan dan aktor berupa aktor negara, yang mencakup perwakilannya.
Topik bahasan diplomasi tradisional secara umum hanya berfokus pada perdamaian, keamanan dan penyelesaian konflik. Begitu pula dengan proses diplomasinya, dilakukan dengan berdasarkan pada protokoler kenegaraan yang rigid.
Sedangkan pada diplomasi modern, terdapat perkembangan yang membuat cakupan diplomasi ini menjadi semakin luas. Aktor diplomasi tidak lagi hanya aktor negara, melainkan bisa mencakup organisasi, badan usaha, pebisnis, kelompok kepentingan juga individu.
Pokok bahasan dalam diplomasi meluas, hingga tidak lagi hanya mencakup tentang keamanan dan perdamaian, melainkan bisa ke berbagai ranah, seperti ekonomi, pendidikan, sosial, budaya dan lainnya. Begitu pun dengan proses diplomasi tidak harus melalui protokoler yang rigid.
Perkembangan diplomasi ini merupakan bentuk penyesuaian antara pola hubungan internasional dengan kepentingan dan situasi global. Kondisi yang muncul adalah berkurangnya dominasi negara terhadap aspek –aspek kegiatan diplomasi, sehingga memungkinkan aktor non negara terlibat dalam diplomasi.
Dominasi negara yang berkurang dalam aktivitas diplomasi ini memunculkan adanya konsep multitrack diplomacy. Hubungan masyarakat internasional yang baik, sekaligus sebagai kontrol terhadap pemerintah dianggap memerlukan campur tangan dari para aktor diplomasi non negara.
Konsep multitrack diplomacyberbicara mengenai penempatan aktor-aktor non-negara yang dianggap berpengaruh terhadap proses diplomasi. Masing-masing track, memiliki peran dan karakteristik tersendiri.
Tingkatan dalam diplomasi ini dibagi dalam 9 track (McDonald, 2012). Apa saja 9 track dalam multitrack diplomasi tersebut? Berikut adalah 9 track dalam multitrack diplomasi:

Track 1

Pemerintah tentunya sebagai aktor utama terletak pada track teratas. Meski aktor non-pemerintah terus bertambah dalam hubungan internasional, namun pemerintah tetap mengambil peran vital dalam relasi ini. Jadi, track 1 tetap diduduki oleh pemerintah.

Track 2

Pada track kedua, terdapat aktor non-pemerintah yang bersifat professional. Mereka bertindak dengan mengandalkan profesionalitasnya masing-masing. Dengan keahliannya, misal ahli bidang hukum, politik maupun sosial mereka dapat berpartisipasi memberikan masukan bagi perbaikan rezim internasional.
Mereka dapat mempromosikan pemikiran mereka melalui tulisan, seminar, juga terjun langsung dalam aksi kemanusiaan dan penyelesaian konflik. Dengan demikian, mereka dapat melengkapi hal-hal yang belum mampu digarap pemerintah.

Track 3

Dalam track ketiga dibahas mengenai aktivitas bisnis. Keberadaan kegiatan bisnis dapat mempengaruhi aktivitas lain dalam menejemen konflik. Perusahaan seringkali harus berurusan dengan pemerintahan lokal, organisasi non-pemerintah, masyarakat sipil, dunia pendidikan, bahkan termasuk rezim internasional.
Karenanya, mereka harus siap berhadapan dengan permasalahan rumit karena dituduh berorientasi laba terlalu tinggi dan bahkan sering dinilai merugikan. Karenanya, diplomasi yang baik diperlukan untuk menjaga aktivitas bisnis mereka.
Hal ini dilakukan melalui kegiatan non-komersial guna mendapat dukungan dari masyarakat juga pemerintah. Strateginya adalah dengan berpartisipasi diluar kegiatan bisnis, seperti kegiatan sosial, bantuan pendidikan, pelatihan, bantuan korban bencana, juga kesehatan.

Track 4

Pada track 4, warga Negara berperan dalam melaksanakan praktek diplomasi secara tidak resmi. Dalam artian, mereka tidak bekerja untuk atau mewakili Negara. Praktek diplomasi dilakukan masyarakat sipil dengan berbagai kegiatan.
Sebagai individu yang independen, mereka dapat ikut terlibat dalam kegiatan berbagai program pertukaran sipil, baik dalam kerangka pendidikan, budaya, kesehatan dan sebagainya. Karena tidak adanya ikatan resmi, mereka biasanya terjun berdasarkan idealism masing-masing.

Track 5

Pada track 5, peran diplomasi dilakukan oleh dunia pendidikan, termasuk komponen terkait seperti penelitian dan pelatihan. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan umumnya akan lebih jeli dalam melihat fenomena dan menganalisisnya berdasarkan teori. Disini, mereka dapat bertindak sebagai kritikus serta pemberi masukan, melalui studi, penelitian, dan pelatihan yang telah mereka jalankan.

Track 6

Aktivis perdamaian, dibahas dengan gamblang di track 6. Para aktivis ini dianggap sebagai ujung tombak ekonomi, sosial, politik hingga lingkungan. Hal ini karena posisi mereka yang aktif dalam menunjukan dukungan dan menolak berbagai kebijakan yang dianggap bernilai negatif. Dalam hal ini, mereka bertindak sebagai kontrol terhadap pemerintah berkuasa.

Track 7

Track selanjutnya, terdapat aspek religion atau kelompok agama dan kepercayaan. Keagamaan membawa misi penting bagi perjuangan bagi perdamaian dan keadilan. Aspek ini berpengaruh dengan ajarannya dan penganutnya.
Pada masing-masing kepercayaan yakin bahwa mereka berperan penting dalam kegiatan damai ini. Sehingga agama berpengaruh memberikan pengajaran filosofi hidup para penganutnya.

Track 8

Pada track 8, terdapat funding atau pendanaan. Pendanaan merupakan aktivitas yang bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan utamanya dalam menjalankan multitrack diplomacy.
Hal ini tentunya berperan penting, karena dalam aktivitas perdamaian ataupun hubungan internasional juga memerlukan dana. Pendanaan diberikan baik kepada institusi, organisasi, maupun pada individu yang sesuai dengan visi para komunitas pemberi dana.

Track 9

Pada track terakhir adalah media massa yang berhubungan erat dengan komunikasi kepada masyarakat luas. Media massa memiliki peran yang penting, yakni untuk meyampaikan isu-isu seputar perdamaian, resolusi konflik dan kegiatan kerjasama hubungan internasional lain.
Dengan kekuatan persuasive yang dimiliki, media massa memiliki potensi besar untuk membentuk opini masyarakat sosial. Tak jarang pula media massa berperan dalam memunculkan isu-isu baru sehingga mendapat perhatian dari masyarakat dunia.
Demikianlah kesembilan track yang tercakup ke dalam multitrack diplomasi. Semoga indormasi ini bermanfaat.



PENGURAIAN KONSEP INTERNATIONAL ORGANIZATION

. Pengertian
ISO atau Organisasi Internasional untuk Standardisasi adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.

B. Macam-macam ISO


  1. ISO 9001
    ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambung.
  2. IS014001
    Berbeda dengan standar ISO 9001 yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu, maka ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO 9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam mengelola lingkungan. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar.
  3. ISO22000
    Perusahaan makanan atau minuman dituntut untuk memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pelanggannya, sehingga harus meningkatkan pengendalian kontrol internalnya terutama dalam proses produksi.
    ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan. Standar ini fokus terhadap pengendalian dalam sistem dan proses produksi produk makanan dan minuman. Setiap jenis produk baik makanan atau minuman harus dibuatkan rencana proses dan pengendaliannya. Pada dasarnya ISO 22000 tidaklah berbeda jauh dengan ISO 9001, hal yang membedakan terdapat dalam klausul 7: perencanaan dan realisasi produk dan klausul 8: validasi, verifikasi dan perbaikan sistem.
  4. ISO/TS16949
    Saya yakin Anda  telah mengenal jenis-jenis kendaraan bermotor beroda dua atau empat dengan merek-merek terkenal. Kendaraan bermotor tersebut diproduksi oleh perusahaan-perusahaan otomotif yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Dalam upaya menjaga “image” mereknya dimata pelanggan, perusahaan otomotif tersebut harus menjaga mutu produknya.
    Upaya perusahaan otomotif dalam menjaga mutu produk salah satunya dengan menerapkan ISO/TS 16949. Pada dasarnya ISO/TS 16949 merupakan Technical Specification yang dikeluarkan oleh ISO sebagai sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. Sebagaimana jenis-jenis standar yang dikeluarkan oleh The International Organization for Standardization, ISO/TS 16949 mempunyai konsep perbaikan berkesinambungan, pengendalian terhadap rantai pasok, tindakan perbaikan dan pencegahan.
  5. ISO/IEC27001ISO / IEC 27001: 2005 , bagian dari standar standar ISO / IEC 27000 yang berkembang , adalah standar sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2005 oleh International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) . Nama lengkapnya adalah ISO / IEC 27001: 2005 - Teknologi informasi - Teknik keamanan - Sistem manajemen keamanan informasi - Persyaratan . Itu digantikan, pada tahun 2013, oleh ISO / IEC 27001: 2013 .ISO / IEC 27001 secara formal menentukan sistem manajemen yang dimaksudkan untuk membawa keamanan informasi di bawah kontrol manajemen eksplisit. Menjadi spesifikasi formal berarti mengamanatkan persyaratan khusus.

dan masih banyak lagi.. disini kita akan bahas ISO 27001

C. ISO 27001

1. Standar kerja
Sebagian besar organisasi memiliki sejumlah kontrol keamanan informasi . Namun, tanpa sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), kontrol cenderung agak tidak terorganisir dan terputus-putus, yang telah sering diterapkan sebagai solusi titik untuk situasi tertentu atau hanya sebagai masalah konvensi. Kontrol keamanan dalam operasi biasanya menangani aspek-aspek tertentu dari TI atau keamanan data secara khusus; Meninggalkan aset informasi non-TI (seperti dokumen dan pengetahuan kepemilikan) yang kurang dilindungi secara keseluruhan. Bahkan,
ISO / IEC 27001 mensyaratkan bahwa manajemen:
  • Secara sistematis memeriksa risiko keamanan informasi organisasi, dengan mempertimbangkan ancaman, kerentanan, dan dampak;
  • Merancang dan menerapkan seperangkat kontrol keamanan informasi yang koheren dan komprehensif dan / atau bentuk perlakuan risiko lainnya (seperti penghindaran risiko atau transfer risiko) untuk mengatasi risiko yang dianggap tidak dapat diterima; dan
  • Mengadopsi proses manajemen menyeluruh untuk memastikan bahwa kontrol keamanan informasi terus memenuhi kebutuhan keamanan informasi organisasi secara berkelanjutan.
Kontrol keamanan teknis seperti antivirus dan firewall biasanya tidak diaudit dalam audit sertifikasi ISO / IEC 27001: organisasi pada dasarnya dianggap telah mengadopsi semua kontrol keamanan informasi yang diperlukan karena keseluruhan ISMS telah ada dan dianggap memadai dengan memenuhi persyaratan ISO / IEC 27001.
Manajemen menentukan ruang lingkup ISMS untuk tujuan sertifikasi dan dapat membatasinya pada, misalnya, satu unit bisnis atau lokasi. Sertifikat ISO / IEC 27001 tidak berarti sisa organisasi, di luar area scoped, memiliki pendekatan yang memadai terhadap manajemen keamanan informasi.
Standar lain dalam standar standar ISO / IEC 27000 memberikan panduan tambahan mengenai aspek-aspek tertentu dalam merancang, menerapkan dan mengoperasikan ISMS, misalnya mengenai manajemen risiko keamanan informasi ( ISO / IEC 27005 ).
2. Sejarah
BS 7799 adalah standar awalnya diterbitkan oleh BSI Group  pada tahun 1995. Ini ditulis oleh Kerajaan Pemerintah Inggris Departemen Perdagangan dan Industri (DTI), dan terdiri dari beberapa bagian.
Bagian pertama, berisi praktik terbaik untuk manajemen keamanan informasi, direvisi pada tahun 1998; Setelah diskusi panjang di badan standar dunia, akhirnya diadopsi oleh ISO sebagai ISO / IEC 17799, "Teknologi Informasi - Kode Praktik untuk manajemen keamanan informasi." Pada tahun 2000. ISO / IEC 17799 kemudian direvisi pada bulan Juni 2005 dan akhirnya dimasukkan dalam rangkaian standar ISO 27000 sebagai ISO / IEC 27002 pada bulan Juli 2007.
Bagian kedua dari BS7799 pertama kali diterbitkan oleh BSI pada tahun 1999, yang dikenal sebagai BS 7799 Bagian 2, berjudul "Sistem Manajemen Keamanan Informasi - Spesifikasi dengan panduan untuk digunakan." BS 7799-2 berfokus pada bagaimana menerapkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), mengacu pada struktur manajemen keamanan informasi dan kontrol yang diidentifikasi dalam BS 7799-2. Ini kemudian menjadi ISO / IEC 27001: 2005. BS 7799 Bagian 2 diadopsi oleh ISO sebagai ISO / IEC 27001 pada bulan November 2005.
BS 7799 Bagian 3 diterbitkan pada tahun 2005, meliputi analisis dan manajemen risiko. Ini sesuai dengan ISO / IEC 27001: 2005.
Pada tahun 2013, ISO / IEC 27001: 2013 diterbitkan; Itu menggantikan ISO / IEC 27001: 2005.
3. Siklus PDCA
File:PDCA Cycle.svg

Versi tahun 2002 dari BS 7799-2 memperkenalkan siklus Plan-Do-Check-Act (PDR) (Siklus Deming ), menyelaraskannya dengan standar kualitas seperti ISO 9000. 27001: 2005 menerapkan semua proses ISMS ini.
Merencanakan (membangun ISMS)
Menetapkan kebijakan, tujuan, proses dan prosedur ISMS yang terkait dengan manajemen risiko dan peningkatan keamanan informasi untuk memberikan hasil sesuai dengan kebijakan dan sasaran global organisasi.
Apakah (penerapan dan cara kerja ISMS)
Melaksanakan dan memanfaatkan kebijakan, pengendalian, proses dan prosedur ISMS.
Periksa (monitoring dan review ISMS)
Menilai dan, jika ada, mengukur kinerja proses terhadap kebijakan, tujuan dan pengalaman praktis dan melaporkan hasilnya kepada manajemen untuk ditinjau.
Bertindak (update dan perbaikan ISMS)
Melakukan tindakan korektif dan preventif, berdasarkan hasil audit internal dan tinjauan manajemen ISMS, atau informasi terkait lainnya untuk terus memperbaiki sistem tersebut.
ISO 27001: 2013 tidak begitu menekankan siklus ini.




PENGURAIAN KONSEP INTERNATIONAL SECURITY

Definisi yang paling sering digunakan oleh penstudi HI adalah definisi dari Barry Buzan yang dalam bukunya People, States, and Fear mengatakan bahwa:
security, in any objective sense, measures the absence of threat to acquired values, in a subjective sense, the absence of fear that such values will be attacked” (Buzan, 1991:4).
Maka dari definisi-definisi yang telah disebutkan oleh para penstudi HI tersebut dapat dilihat bahwa keamanan merupakan ketiadaan ancaman dari nilai-nilai yang dibutuhkan manusia dalam menjalani kehidupannya.
Sedangkan konsep ancaman terhadap keamanan sendiri didefinisikan Ullman sebagai:
”An action or sequence of events that (1) threatens drastically and over a relatively brief span of time to degrade the quality of life for the inhabitants of a state or (2) threatens significantly to narrow the range of policy choices available to government of a state, or to private, nongovernmental entities (persons, groups, corporations) within the state” (Ullman, 1983:133).
Sementara itu, menurut Simon Dalby, dimensi keamanan dalam studi Hubungan Internasional telah mengalami pergeseran dari perspektif tradisional yang terbatas pada perang dan damai menuju perspektif nontradisional yang lebih mengedepankan human security dan mengandung lebih banyak aspek. Keamanan tidak lagi terfokus pada interstate relations, tetapi juga pada keamanan untuk masyarakat (Dalby, 2003:102-103).
Peter Hough mengatakan bahwa definisi mengenai keamanan masih bersifat ‘contested concept’, atau sebuah konsep yang masih akan terus berkembang (Hough, 2004:15). Namun Viotti dan Kauppi telah mendefinisikan keamanan sebagai pertahanan dan perlindungan dasar dari suatu negara, dan konsep keamanan ini berlaku untuk individu maupun kelompok (Viotti dan Kauppi, 1999:56). Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan keamanan sebagai suatu situasi yang terlindung dari bahaya (keamanan objektif), adanya perasaan aman (keamanan subjektif) dan bebas dari keragu-raguan.
National Insecurity
Dalam konteks sistem internasional maka keamanan adalah kemampuan negara dan masyarakat untuk mempertahankan identitas kemerdekaan dan integritas fungsional mereka. Untuk mencapai keamanan, kadang-kadang negara dan masyarakat berada dalam kondisi harmoni atau sebaliknya. Dalam studi hubungan internasional dan politik internasional, keamanan merupakan konsep penting yang selalu dipergunakan dan dipandang sebagai ciri eksklusif yang konstan dari hubungan internasional (Buzan,1991: 2,12). Karena konsepsi keamanan nasional ini senantiasa memiliki hubungan erat dengan pengupayaan, pertahanan dan pengembangan kekuatan atau kekuasaan sepanjang kaitannya dengan analis hubungan internasional dan politik luar negeri, maka dalam pengaplikasiannya selalu menimbulkan perdebatan sehingga langkah ke arah konseptualisasinya tidak selalu berjalan seiring. Poweratau kekuasaan itu sendiri secara simplistis merupakan kemampuan satu unit politik (negara) dalam mencegah konflik dan mengatasi rintangan-rintangan (Deutsch dalam Rosenau, 1976 :157). Secara implisit hal ini menyimpulkan tentang terdapatnya faktor keamanan sebagai unsur yang menstimulasi pengupayaan pencapaian dari poweritu sendiri.
Penyimpulan Buzan menyebutkan bahwa aspek keamanan ini telah menjadi satu pendekatan dalam Studi Hubungan Internasional kontemporer dengan menunjuk kepada motif utama perilaku suatu negara, yang memiliki perbedaannya sendiri dengan powersebagai kondisi yang dibutuhkan untuk terciptanya perdamaian (Buzan,1991: 2).
Konteks anarki menentukan tiga kondisi utama dalam konsep keamanan yaitu (Buzan, 1991:22) :
1. Negara merupakan objek utama dalam keamanan karena kedua-duanya adalah kerangka aturan dan sumber tertinggi otoritas pemerintah. Hal ini menjelaskan mengenai kebijakan utama yaitu keamanan nasional.
2. Meskipun negara adalah objek utama keamanan tetapi dinamika keamanan nasional memiliki hubungan yang tinggi dan adanya interdependensi antara negara. Ketidakamanan negara dapat atau tidak dapat mendominasi agenda keamanan nasional tetapi ancaman eksternal akan selalu terdiri dari elemen-elemen utama dalam masalah keamanan nasional. Oleh karena itu, ide keamanan internasional dapat digunakan pada kondisi sistemik yang mempengaruhi usaha negara untuk membuat negara lain merasa lebih aman atau sebaliknya.
3. Dengan adanya kondisi anarki, arti praktis keamanan hanya dapat dibentuk jika ada suatu hubungan persaingan dalam lingkungan operasional yang tidak dapat dielakkan. Jika keamanan bergantung pada hegemoni atau harmoni maka hal ini tidak dapat dicapai dalam kondisi anarki. Dengan kata lain keamanan bersifar relatif bukan absolut.
Konsep keamanan merupakan salah satu pendekatan dalam mengkaji hubungan internasional yang lebih baik, mendalam dan berguna dibanding dengan konsep kekuatan dan perdamaian. Konsep keamanan ini dapat dilihat sebagai pengaruh dari masing-masing posisi ekstrem antara kekuatan dan perdamaian (Buzan, 1991:2-3). Analisis keamanan memerlukan suatu cara pandang yang menempatkan negara dan sistem ke dalam sebuah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dimana negara sebagian terbentuk dengan sendirinya dan sebagian lain dibentuk oleh lingkungan anarki yang kompetitif dan sengit. Lingkungan domestik dan dinamika internasional, keduanya merupakan hal yang paling penting bagi analisis keamanan karena merupakan hubungan yang kompleks di antara keduanya (Buzan, 1991:61).
Landasan utama dalam pendekatan ini yaitu lensa keamanan (security) yang dapat diartikan sebagai pelaksanaan kemerdekaan atas suatu ancaman tertentu atau kemampuan suatu negara dan masyarakatnya untuk mempertahankan identitas kemerdekaan dan integritas fungsional mereka terhadap kekuatan-kekuatan tertentu yang mereka anggap bermusuhan (hostile) (Buzan, 1991:61).
Meskipun terdapat tiga tingkatan keamanan dalam problem kehidupan manusia yaitu: keamanan individu, keamanan nasional, dan keamanan internasional, namun pada dasarnya konsep inti dari ketiga tingkatan tersebut adalah keamanan nasional. Hal ini dikarenakan negara merupakan titik sentral yang mendominasi regulasi hubungan maupun kondisi keamanan di antara kedua level lainnya.
Selanjutnya keamanan (security) di sini dapat kita bedakan dengan konsep pertahanan (defense) yang memiliki kesamaan dari segi tujuannya, yaitu kemerdekaan atas ancaman yang mengganggu kebebasan dalam melaksanakan kedua konsep di atas, dimana keamanan biasanya lebih bersifat preventif dan antisipatif dalam merespon ancaman dibandingkan pertahanan.
Menurut Barry Buzan dalam bukunya yang berjudul : People State and Fear: An Agenda for International Security Studies in Post Cold War Era, bahwa keamanan yang dimaksud di dalam pendekatan ini tidak sebatas pada keamanan saja, tetapi mencakup keamanan militer, politik, ekonomi, sosial dan lingkungan, seperti yang dipaparkan di bawah ini:
  • Keamanan militer, mencakup interaksi antar dua tingkat dan kekuatan yaitu kemampuan defensif dan persepsi militer mengenai intensi masing-masing pihak.
  • Keamanan politik, mencakup kesinambungan dan stabilitas organisasi suatu negara atau sistem pemerintahan serta ideologi yang melegitimasi kedua hal tadi.
  • Keamanan ekonomi, mencakup akses pada sumber daya finansial maupun pasar yang diperlukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan dan kekuatan negara.
  • Keamanan sosial, mencakup kemampuan untuk mempertahankan dan menghasilkan pola-pola tradisional dalam bidang bahasa, kultur, agama, dan identitas nasional.
  • Keamanan lingkungan, mencakup pemeliharaan lingkungan lokal sebagai pendukung utama kelangsungan hidup manusianya.
Meskipun masing-masing sektor tersebut mempunyai titik-titik vokal dalam kerangka masalah-masalah keamanan, dan merumuskan cara-cara sendiri dalam menentukan prioritas kebijakan utama suatu negara namun faktor-faktor itu sendiri saling terkait dalam operasinya (Buzan, 1991:19). Masalah-masalah keamanan yang muncul salah satunya bisa berupa tindakan peningkatan kekuatan militer suatu negara, dan pendekatan yang demikian apabila dilakukan secara terus menerus pada gilirannya dapat menimbulkan apa yang disebut dilema keamanan (Buzan, 1991:295). Dilema keamanan ini dapat terjadi apabila peningkatan kapabilitas pertahanan dan keamanan dipersepsikan sebagai ancaman dan petunjuk sikap bermusuhan oleh pihak lain. Demikian suatu reaksi atas aksi yang dilakukan suatu pihak akan menimbulkan reaksi yang baru dari pihak lain.
Keamanan merupakan suatu fenomena yang berhubungan, oleh karenanya seseorang tidak bisa memahami keamanan nasional suatu negara tanpa memahami pola internasional yang melekat dalam kesalingtergantungan keamanan yang ada (Buzan, 1991:187).
Menurut Barry Buzan dalamPeople, States and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post Cold War Era bahwa penerapan strategi keamanan suatu negara selalu memperhitungkan aspek-aspek threat(ancaman) dan vulnerability(kerentanan) negara tersebut. Ancaman dan kerentanan adalah dua konsep yang berbeda namun mempunyai keterkaitan yang erat di dalam perwujudan keamanan nasional. Suatu ancaman terhadap keamanan nasional yang dapat dicegah akan mengurangi derajat kerentanan suatu negara pada keamanan nasionalnya. Kedua aspek dari keamanan nasional tersebut sangat ditentukan oleh kapabilitas yang dimiliki negara tersebut (Buzan,1991: 112-114).
Tidak seperti kerentanan, aspek ancaman sulit untuk diidentifikasikan. Hal itu disebabkan karena bentuk ancaman seringkali lahir dari persepsi aktor pembuat kebijakan dan belum tentu secara subtantif adalah nyata (Buzan,1991: 112). Ancaman dan kerentanan inilah yang menjadi konteks hadirnya ketidakamanan nasional (national insecurity)(Buzan,1991: 112-114).
Tingkat kerawanan sebuah negara berhubungan erat dengan lemahnya sebuah bangsa dan lemahnya kekuatan yang dimiliki. Kekuatan yang lemah (weak powers) berarti ketidakmampuan mereka dalam menghadapi pengaruh-pengaruh sistem negara-negara kuat di sekitar mereka, seperti negara tetangga atau negara adidaya, serta ditambah dari fakta bahwa kebanyakan diantara mereka adalah negara kecil. Negara dengan kekuatan lemah adalah belum tentu negara lemah. Namun negara dengan kekuatan lemah, kelemahannya diukur berdasarkan kapabilitas militernya yang relatif inferior terhadap negara lain dalam sistem, terutama tetangga-tetangganya dan kekuatan besar pada saat itu (Buzan,1991: 112-114).
Weak states umumnya adalah weak power, dimana kerentanannya mencapai tingkatan yang tertinggi. Secara kontras dikotomi negara diatas juga menimbulkan dikotomi negara yang lainnya dengan kriteria strongatau kuat baik kapabilitas power-nya maupun kapabilitas ekonominya (Buzan,1991: 112-114).
Ketidakamanan nasional merupakan fenomena yang berkebalikan dari konteks keamanan nasional. Hal ini terjadi ketika ancaman mulai merasuki wilayah nasional dari suatu negara. Menurut Barry Buzan, ada lima tipe dari ancaman yang dibagi atas aspek-aspek militer, politik, societal, ekonomi dan ekologi (Buzan,1991: 116-134). Ada dua bentuk ancaman yang dihasilkan dari pengembangan instrumen militer. Yang pertama berasal dari senjata yang dimiliki aktor itu sendiri yang menghasilkan ancaman penghancuran, dimana lebih dikenal dengan sebutan defense dilemma(dilema pertahanan). Kedua adalah berasal dari senjata yang dimiliki aktor lain di sistem yang menghasilkan bentuk ancaman kekalahan, dimana nantinya disebut sebagai security dilemma (dilema keamanan) (Buzan,1991: 271).
Dilema pertahanan terjadi apabila terjadi kontradiksi antara pertahanan militer dan keamanan nasional. Angkatan bersenjata dijustifikasi oleh keperluannya akan keamanan nasional dan secara politis diasumsikan kekuatan militer berkorelasi positif dengan keamanan nasional. Keadaan ini juga didorong oleh kemajuan teknologi di bidang pertahanan, salah satunya adalah teknologi nuklir yang dapat membahayakan negara itu sendiri serta lingkungannya (Buzan,1991: 271-291).
Dilema keamanan terjadi didasari oleh dua kondisi, yaitu bahwa setiap negara mempunyai perilaku selalu ingin mengejar power untuk kepentingan nasionalnya dan yang kedua akibat perilaku tadi sistem yang tercipta menjadi anarki dimana masing-masing negara akan berusaha mempertahankan dirinya dari ancaman pihak lain atau dapat dikatakan mengejar atau pencapaian keamanan. Dilema akan terjadi pada suatu negara karena ia merasa takut akan ancaman kekalahan dari pihak lain yang dicurigai terus mengembangkan kekuatan militernya, sehingga suatu negara A mengembangkan kekuatan militernya agar dapat mengimbangi negara B. Dan negara B yang melihat perkembangan tersebut kembali mengembangkan kekuatannya lagi sehingga kembali mengancam negara A, dan begitu seterusnya (Buzan,1991: 294-324).
Penelitian atas dasar keamanan merupakan satu pendekatan yang sangat digalakkan. Hal ini timbul dari keinginan untuk mengurangi konflik dan menghalangi timbulnya perang. Konsep keamanan sendiri merupakan konsep yang mulai dikembangkan sejak awal tahun 1950-an oleh John Herz, ia menganggap keamanan sebagai akibat dari hubungan kekuatan antar negara.
Secara tradisional literatur-literatur mengenai hubungan internasional berdasarkan kepada kekuatan dan perdamaian. Para peneliti yang lebih suka melakukan pendekatan melalui konsep kekuatan digolongkan ke dalam realis, sedangkan peneliti yang lebih suka melakukan pendekatan melalui konsep perdamaian digolongkan ke dalam kaum idealis.
Lima bentuk ancaman yang menyebabkan hadirnya ketidakamanan nasional (national insecurity) tersebut yaitu (Buzan, 1991 : 116-133) :
  1. Militer
Ancaman militer menduduki inti tradisional dari keamanan nasional. Tindakan-tindakan militer dapat dan biasanya mengancam segala komponen dari negara. Ancaman ini dapat merusak sistem dari segala aspek (Buzan, 1991 : 116). Ancaman militer telah menjadi hantu yang paling menakutkan dalam sejarah sebuah bangsa. Tak hanya unsur-unsur vital yang akan hancur, namun pula unsur-unsur ekosistem serta unsur kehidupan sosial politik akan mengalami akibat yang lebih fatal. Pencegahan ancaman militer sampai saat ini masih merupakan prioritas setiap negara, mengingat tentu saja mereka tidak ingin apa-apa yang telah diraih rakyatnya dalam bidang seni budaya, industri, teknologi serta seluruh aktivitas yang telah ditekuni, musnah karena peperangan.
Tingkatan ancaman militer terhadap suatu negara bervariasi, tergantung dari apa yang menyebabkan terjadinya konflik tersebut. Mulai dari pelanggaran batas teritorial, hukuman, perebutan batas teritorial negara, invasi, sampai ancaman pembumi-hangusan sebuah negara dengan adanya blokade pengeboman. Tujuannya juga beragam, mulai dari persoalan minor seperti pelanggaran batas laut teritorial, sampai perbedaan paham yang dianut negara lain (Buzan dalam Rudy, 2002 : 33).
  1. Politik
Ancaman politik lebih mengarah kepada stabilitas organisasi pemerintah. Tujuannya bisa untuk menekan pemerintah yang berkuasa dalam kebijakan yang diambil, menggulingkan pemerintah, atau menciptakan intrik politik yang mampu menganggu jalannya pemerintahan sehingga pula melemahkan kekuatan militernya. Ancaman politik boleh jadi merupakan ancaman umum yang terdapat di semua bangsa-bangsa di dunia, tanpa melihat besar atau kecilnya baik negara maupun kekuatan yang dimilikinya.
Biasanya ancaman politik dari luar berkaitan erat dengan ideologi. Bagaimana faham komunisme telah memporakporandakan Vietnam akibat perang dengan AS misalnya, ataupun sebuah negara otokrat yang dipimpin syah Iran, digulingkan oleh pergerakan politik yang dilakukan oleh massa. AS yang sangat anti komunisme, berupaya untuk menggeser pemerintahan pro Uni Soviet di Chili, Guatemala atau Nicaragua. Perubahan tersebut, mutlak mengubah kehidupan bernegara di bangsa yang bersangkutan baik itu bersifat positif maupun negatif.
Banyaknya faham ideologi yang masih dianut oleh rakyat sebuah negara, tentunya menyimpan bom waktu yang siap meledak setiap saat dan ancaman politik dari dalam negeri sama bahayanya dengan ancaman politik yang datang dari luar. Italia contohnya, sampai saat ini rasisme dan gerakan neo Nazi masih berlangsung. Yang sangat nyata terbukti adalah Korea yang terpecah dua serta India dan Pakistan, di mana keduanya bercerai berai karena perbedaan faham, agama serta kultur di masyarakat.
  1. Sosial
Perbedaan antara ancaman politik dan ancaman sosial yang dapat terjadi di sebuah negara adalah sangat tipis. Ancaman sosial biasanya terjadi sebagai imbas dari ancaman militer dan politik seperti yang terjadi di jazirah Arab dengan Israel, atau dapat pula dari perbedaan kultur, seperti penetrasi umat Islam fundamentalis terhadap kebijakan dunia Barat. Bentrokan antara perbedaan bahasa, agama dan kultur tradisional masyarakat dengan nilai-nilai yang dilihat cenderung lebih baik yang dianut negara lain khususnya negara barat, yang telah menimbulkan gejolak sosial antara yang pro dengan yang kontra.
Negara kuat seperti Perancis misalnya, tetap saja takut menghadapi serbuan makanan fast food a la Amerika terhadap nilai-nilai tradisional mereka, termasuk pengaruh bahasa Inggris dalam bahasa nasional mereka. Kendala utama yang dihadapi dalam menghadapi ancaman sosial adalah, bahwasanya ancaman tersebut biasanya datang dari dalam negeri sendiri. Diskriminasi serta perbedaan tingkat sosial kehidupan merupakan faktor penting dalam terjadinya ancaman sosial dalam sebuah negara sebelum akhirnya menjadi ancaman politik di jajaran elit pemerintahan.
  1. Ekonomi
Ancaman ekonomi merupakan ancaman yang paling sulit diatasi dalam kaitannya dengan keamanan nasional. Bukan saja hal ini dapat berarti kokoh atau tidaknya sebuah bangsa, namun keberhasilannya pun ditentukan oleh banyak faktor. Negara dalam hal ini hanyalah salah satu aktor yang berperan dalam perekonomian dunia. Kelemahan dalam bidang ekonomi, dapat menjadi jalan bagi bangsa asing untuk mengontrol jalannya pemerintahan melalui bantuan ekonomi. Jika negara tersebut tidak mampu segera bangkit dari aspek struktural tersebut, maka keruntuhan sebuah negara tinggal menunggu waktu.
Uni Soviet sebagai negara dengan kekuatan besar, ternyata tidak mampu mempertahankan keutuhan koloninya yang disebabkan oleh ketidakmampuan di bidang ekonomi. Negara lain seringkali bertindak untuk meredam kemajuan sebuah negara di bidang ekonomi. Ketergantungan negara lemah terhadap negara kuta seringkali ditingkahi oleh intervensi negara kuat tersebut dalam berbagai bidang.
Hubungan antara ekonomi dan kemampuan militer saling berkaitan. Kemampuan kemiliteran suatu negara bukan hanya terletak pada persediaan dari strategi peralatan tetapi juga pada barang yang dihasilkan suatu industri yang mampu mendukung pasukan bersenjata. Untuk kekuatan utama, artinya sebuah perusahaan industri mampu menghasilkan beraneka macam senjata masa kini.
  1. Ekologi
Ancaman ekologi bagi keamanan nasional ibarat ancaman militer dan ekonomi yang dapat menghancurkan bentuk dasar suatu negara. Secara tradisional, ancaman ekologi bisa dilihat sebagai ketidaksengajaan, bagian dari kehidupan kondisi alam, dan suatu persoalan dari pokok persoalan bagi agenda keamanan nasional.
Gempa bumi, angin topan, banjir, gelombang air pasang, dan musim kemarau meungkin mengakibatkan kehacuran di suatu negara. Seperti yang terjadi di Bangladesh. Tapi itu semua dilihat sebagai bagian dari manusia melawan alam, sedangkan pokok persoalan keamanan timbul dari perjuangan manusia dengan yang lainnya. Beberapa skala terkecil dari ancaman ekologi yaitu kegiatan dari suatu negara dapat mempengaruhi negara lain. Contohnya penebangan hutan di Nepal dan banjir di bangladesh. Sedangkan skala terbesar ancaman ekologi adalah sangat sulit untuk dimasukkan dalam kerangka keamanan (Buzan dalam Rudy, 2002 : 33-35).
Beberapa susunan-susunan di atas mulai dari ancaman militer, politik, sosial, ekonomi, dan ekologi tidak merupakan sebuah agenda statis bagi keamanan nasional. Ancaman militer masih menguasai secara teoritis dan selama politik internasional masih berbentuk anarki, ancaman militer masih tetap menjadi perhatian utama. Suatu ancaman akan menjadi suatu pokok persoalan keamanan nasional, tergantung bukan hanya pada bentuk dan ancaman tersebut dan bagaimana negara penerima memperhatikannya, tetapi juga pada intensitas dan pada operasi ancaman tersebut (Buzan dalam Rudy, 2002 : 36).
Suatu negara bisa saja mengambil kebijakan sacara pasif dengan menunggu sampai ancaman tersebut menjadi besar/luas atau mengambil kebijakan secara aktif dengan segera mengantisipasinya ketika ancaman-ancaman tersebut masih kecil. Ancaman-ancaman dan kelemahan suatu negara merupakan objek keamanan, sehingga kebijakan dalam bidang keamanan perlu diperhitungkan terutama bagi negara-negara yang kurang atau tidak kuat.
Dalam penelitian ini, peneliti melihat kasus kudeta militer yang terjadi di Thailand tahun 2006 merupakan suatu ancaman politik bagi stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara yang harus dengan segera ditindaklanjuti agar tidak semakin luas dampak dari ancaman tersebut.
Coup d’etat (Kudeta)
Berdasarkan bahasa, coup d’etatyang merupakan bahasa Perancis artinya adalah suatu pukulan bagi negara. Coup berarti pukulan, d’etatberarti negara.
A coup d’état is the sudden, illegal overthrowing of a government by a part of the state establishment — usually the military — to replace the branch of the stricken government, either with another civil government or with a military government.
Coup d’etat atau dalam bahasa Indonesia disebut kudeta, dapat diartikan sebagai penggulingan suatu pemerintahan yang terjadi secara tidak terduga dan illegal oleh sebuah bagian dari negara yang merdeka, biasanya terjadi secara militer yang bertujuan untuk menggantikan pemerintahan yang menyimpang dengan pemerintahan sipil lainnya ataupun pemerintahan militer.
Secara politik, kudeta adalah tipe dari keahlian politik, umumnya melibatkan kekerasan dan berbeda dengan revolusi karena tujuannya bukan untuk mengganti bentuk pemerintahan, akan tetapi mengganti pemerintahan. Secara taktis, kudeta biasanya melibatkan kontrol dari pihak militer negara yang masih aktif. Kelompok yang melakukan kudeta biasanya menangkap atau memaksa keluar pemimpin politik dan militer, menduduki kantor-kantor pemerintahan yang terpenting, alat-alat komunikasi, dan infrastruktur yang berupa fisik, seperti jalan-jalan utama dan pembangkit tenaga listrik.
Kudeta akan berjalan dengan sukses apabila pihak lawan gagal untuk menghalangi usaha dari yang merebut kekuasan, memungkinkan mereka untuk mengkonsolidasikan posisinya, pemerintahan terguling yang menyerah atau adanya persetujuan dari masyarakat tanpa protes dan mempertahankan kekuatan persenjataan, dan legitimasi. Menurut Edward Luttawak dalam Coup d'État: A Practical Handbook, kudeta terdiri dari infiltrasi yang kecil tapi kritis bagian dari aparat negara, yang kemudian biasanya melakukan penggantian pemerintahan.
Samuel P. Huntington mengidentifikasikan tiga jenis dari kudeta :
  • Breakthrough coup d’état : Kudeta ini berupa aksi revolusioner dari angkatan bersenjata untuk menggulinggkan pemerintahan status quo dan membuat elit birokrasi yang baru. Umumnya dipimpin oleh non-commissioned officers (NCOs) atau opsir junior juga pernah terjadi. Contohnya adalah China tahun 1911, Mesir tahun 1952, Yunani tahun 1967, Libya tahun 1969, Bulgaria tahun 1944, dan Liberia tahun 1980.

§ Guardian coup d’état: Tujuan dari kudeta ini adalah memperbaiki ketertiban umum, efisiensi, dan menghentikan korupsi. Biasanya tidak ada perubahan mendasar dari struktur politik. Pada umumnya pemimpin kudeta melakukan aksinya secara temporer dan karena dalam keadaan terdesak. Contohnya pemerintahan sipil Perdana Menteri Pakistan Zulfikar Ali Bhutto yang digulingkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Muhammad Zia-ul-Haq pada tahun 1977, yang menimbulkan kekacauan sipil yang meluas dan kemudian perang sipil sebagai justifikasinya. Tahun 1999, Jenderal Pervez Musharraf yang menggulingkan Perdana Menteri Pakistan Nawaj Sharif. Negara dengan guardian coup memiliki perubahan antara pemerintahan sipil dan pemerintahan militer. Contoh negaranya adalah Pakistan, Turki, dan Thailand. Kudeta tidak berdarah biasanya muncul dari guardian coup d’état.

§ Veto coup d’étatTerjadi saat angkatan bersenjata memveto partisipasi massa dari masyarakat dan mobilisasi sosial untuk memerintah sendiri. Pada kasus ini, tentara berkonfrontasi dan memberikan tekanan dalam skala besar, cenderung penindasan secara fasis dan melakukan pembunuhan. Contoh utamanya adalah kudeta atas hasutan dari Amerika Serikat di Chile tahun 1973 melawan presiden sosialis terpilih yaitu Salvador Allende Gossens.

Kudeta juga dapat diklasifikasikan berdasarkan pimpinan militer yang menggulingkan pemerintahan. Veto coup d’etat atau Guardian coup d’etat dipimpin oleh puncak komando militer (biasanya Jenderal). Dalam Breakthrough coup d’etat biasanya dipimpin oleh opsir junior (kolonel atau di bawahnya), atau bahkan sersan, dan biasanya opsir senior angkatan bersenjata juga diganti.
Kudeta tidak berdarah terjadi saat ancaman kekerasan cukup untuk memberhentikan pemerintahanincumbent tanpa adanya pertempuran, dan tidak adanya eksekusi lanjutan bagi faksi yang terguling. Contohnya adalah kudeta Pervez Musharraf yang tidak berdarah di Pakistan pada tahun 1999. Serta pada tahun 2006 yaitu kudeta militer Thailand oleh Jenderal Sonthi Boonyaratglin yang merebut kekuasaan di Thailand sebagai pimpinan dari Council for Democratic Reform under Constitutional Monarchy(http://en.wikipedia.org/wiki/ Coup_d'%C3%A9tat, diakses 23 Februari 2008).
Pendekatan Keamanan Non Tradisional
Keamanan (security) adalah bentuk khusus dari politik. Semua masalah keamanan adalah masalah politik. Namun tidak semua konflik politik adalah masalah keamanan. Keamanan menjadi isu utama sengketa politik ketika aktor politik tertentu mengancam atau menggunakan kekuatan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pihak lain (Kolodziej, 2005 : 22). Cakupan dari masalah politik adalah seluas dan bersamaan dengan sejarah interaksi manusia dalam dimensi ruang dan waktu ketika kekuatan atau daya paksa digunakan. Seperti halnya politik, keamanan adalah fenomena yang diciptakan oleh kehendak ataupun tindakan manusia (Kolodziej, 2005 : 22).
Dalam konsepsi klasik, keamanan lebih diartikan sebagai usaha untuk menjaga keutuhan teritorial negara dari ancaman yang muncul dari luar. Konflik antar negara khususnya dalam upaya memperluas imperium daerah jajahan membawa definisi security hanya ditujukan kepada bagaimana negara memperkuat diri dalam upaya menghadapi ancaman militer. Dalam pendekatan tradisional, negara (state) menjadi subyek dan obyek dari upaya mengejar kepentingan keamanan. Pandangan kelompok ini menilai bahwa semua fenomena politik dan hubungan internasional adalah fenomena tentang negara. Dalam alam pemikiran tradisional ini negara menjadi inti dalam upaya menjaga keamanan negara (Al Araf & Aliabbas, 2007).
Konsep Keamanan yang Baru
Pada masa terjadinya Perang Dingin, keamanan nasional diartikan sebagai hubungan konflik dan kerjasama antar negara. Definisi keamanan bertumpu pada konflik ideologis antara Blok Barat dan Blok Timur. Namun, setelah Perang Dingin berakhir, definisi dari keamanan nasional semakin diperluas, dengan meliputi pula soal-soal ekonomi, pembangunan, lingkungan, hak-hak asasi manusia, demokratisasi, konflik etnik, dan berbagai masalah sosial lainnya (Perwita dan Yani, 2005:119).
Steven Spiegel mengatakan bahwa dengan perluasan definisi keamanan nasional tersebut, maka akan semakin memperbesar bahaya. Ancaman yang mungkin akan dihadapi negara bukan saja hanya ancaman nuklir, tetapi juga ancaman terhadap ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, terjadi perluasan ancaman dalam keamanan nasional yang berkaitan dengan beberapa dimensi, yaitu:
Pertama, dimensi ‘the origin of threats’. Bila pada masa Perang dingin, ancaman berasal dari luar negara, kini ancaman bisa saja berasal dari dalam negara yang biasanya terkait dengan isu-isu primordial seperti kudeta, konflik etnis, budaya, dan agama.. Negara harus memperhatikan semua aspek kehidupan beserta kewaspadaan terhadap celah bagi ancaman-ancaman yang mungkin akan terjadi.
Kedua, dimensi ‘the nature of threats’. Secara tradisional, dimensi ini menyoroti ancaman yang bersifat militer, namun berbagai perkembangan nasional dan internasional sebagaimana disebut di atas telah mengubah sifat ancaman menjadi lebih rumit. Persoalan keamanan menjadi lebih komprehensif dikarenakan menyangkut aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan bahkan isu-isu seperti demokratisasi dan HAM.
Ketiga, dimensi ‘changing response’. Bagi para pengusung konsep keamanan tradisional, negara adalah organisasi politik terpenting yang berkewajiban menyediakan keamanan bagi seluruh warganya. Sementara itu, para penganut konsep keamanan baru menyatakan bahwa tingkat keamanan yang begitu tinggi akan sangat bergantung pada seluruh interaksi individu pada tataran global. Hal ini dikarenakan human securitymerupakan agenda pokok di muka bumi ini dan oleh karenanya dibutuhkan kerjasama antar semua individu. Dengan kata lain, tercapainya keamanan tidak hanya bergantung pada negara melainkan akan ditentukan pula oleh kerjasama transnasional antara aktor non negara.
Keempat dimensi ‘core values of security’. Berbeda dengan kaum tradisional yang memfokuskan keamanan pada ‘national independence’, kedaulatan, dan integritas territorial, kaum modernis mengemukakan nilai-nilai baru baik dalam tataran individual maupun tataran global yang perlu dilindungi. Nilai-nilai baru ini adalah penghormatan terhadap HAM, demokratisasi, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan upaya memerangi kejahatan lintas batas baik perdagangan narkotika, money laundering dan terorisme. Perkembangan isu-isu strategis seperti globalisasi, demokratisasi, penegakan HAM dan fenomena terorisme telah memperluas cara pandang dalam melihat kompleksitas ancaman yang ada dan mempengaruhi perkembangan konsepsi keamanan (Spiegel, 2004:404).
Ancaman tidak lagi hanya berupa ancaman militer tetapi juga meliputi ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, maupun ancaman ekologis. Permasalahan dan ancaman tersebut kemudian digolongkan menjadi bagian dari isu-isu keamanan non-tradisional. Dalam pendekatan non tradisional, konsepsi keamanan lebih ditekankan kepada kepentingan keamanan pelaku-pelaku bukan negara. Konsepsi ini menilai bahwa keamanan tidak bisa hanya diletakkan dalam perspektif kedaulatan nasional dan kekuatan militer. Konsepsi keamanan juga ditujukan kepada upaya menjamin keamanan warga negara atau keamanan manusianya (Al Araf & Aliabbas, 2007:34)


DESKRIPSI KRONOLOGI DARI KASUS HUMAN TRAFFICKING (PERDAGANGAN MANUSIA) 

Belasan Wanita di Jabar Jadi Korban Perdagangan Manusia, Begini Modus Pelaku Cari Korban

    

kapolda-jabar-irjen-pol-agung-budi-maryoto_20180726_113240.jpg

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan manusia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7). - Tribun Jabar/Mega Nugraha




Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan manusia dengan korban mencapai belasan. Korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar), Banten hingga Jawa Tengah (Jateng).
Kasus perdagangan manusia dengan korban perempuan ini berlangsung sejak Desember 2017 hingga Juni 2018. Pelaku teridentifikasi sebanyak empat orang.
"Kami menangkap pelaku perdagangan manusia, yakni saudari Tdd alias V alias C berperan sebagai ‎perekrut di Indonesia, saudara Gsc alias AKI warga asal Tiongkok berperan sebagai perantara di Tiongkok, saudara YH alias A berperan sebagai perekrut wanita di Indonesia. Kemudian satu pria berinisial Tmk alias A, berperan sebagai perantara di Tiongkok yang statusnya masih dalam pengembangan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7/2018).

‎Belasan korban sudah teridentifikasi. Lima perempuan diantaranya merupakan warga Purwakarta. Yakni, Mrd (16), Y (28), Df (26), Vn (20) dan CEP (23). Kemudian sisanya, Ps (16) warga Kota Tangerang, Ll (27) asal Kota Sukabumi, Eh (21) warga Kabupaten Bandung, Tww (23) asal Jatim, T (28) asal Jateng dan Y (16) asal Tangerang.
"‎Semua korban yang dijual saat ini berada di Tiongkok tepatnya di Kota Sensen, Lunan dan Ceng Hwo. Polda Jabar saat ini sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan mereka," ujar Kapolda. Untuk pelaku ditangkap pekan lalu.
Modusnya kata dia, tiga pelaku mendatangi kampung-kampung mencari perempuan untuk dipekerjakan di Tiongkok. Setelah target didapatkan, perantara lokal menemui orang tua korban dan menyerahkan uang Rp 10 juta yang uangnya didapat dari pelaku warga Tiongkok.
"Di negara tujuan, perempuan di kawin kontrak selama beberapa waktu tertentu kemudian diual lagi ke pria lain di Tiongkok. Korban juga mendapat kekerasan dan dibatasi ruang geraknya," ujar Agung. (*)


Sumber Informasi Terpercaya

Gadis Jabar Dijual ke China, Pemerintah RI Upayakan Deportasi

Jum'at, 3 Agustus 2018 - 14:04 WIB
Gadis Jabar Dijual ke China, Pemerintah RI Upayakan Deportasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana. FOTO/DOK.iNews TV
BANDUNG - Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan upaya deportasi untuk memulangkan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini masih berada di China. Cara ini dinilai lebih mudah dilakukan dibanding opsi lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, ada beberapa cara untuk memulangkan 11 korban yang masih berada di dua provinsi yakni Yunan dan Shenzen, China. Yakni upayapolice to policegovernment to government, ekstradisi atau deportasi, dan Mutual Legal Assistance (MLA).



"Namun dari kelima cara itu, hanya deportasi yang paling mudah. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan mencabut paspor mereka sehingga tak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Karena tak punya pospor, Pemerintah China mau tidak mau harus memulangkan para korban Indonesia. Mungkin deportasi cara paling naif, rendah lah, tapi bagi kami nggak masalah yang penting goal-nya korban selamat dan pulang ke Indonesia," kata Umar ditemui di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (3/8/2018). (Baca jugaPolisi Bongkar Sindikat Penjualan Gadis Jabar ke China)

Dalam upaya memulangkan para korban dan mengusut tuntas kasus itu, pihaknya diundang Interpol untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Kemlu, dan Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam rapat itu diketahui bahwa Kedutaan Besar RI di China telah berhasil berkomunikasi dengan korban. Informasi terakhir, korban mengirimkan kondisi terakhir mereka di sana. Salah satu dari 11 korban, dirawat di sebuah rumah sakit sejak tiga hari lalu. Informasi yang diperoleh, korban disiksa oleh "suami"-nya. Korban memiliki luka di perut akibat operasi cesar. Kemudian korban dikembalikan ke broker (calo). "Dia (korban) dipukul suaminya," ujar Umar.

Upaya memulangkan para korban cukup sulit, tutur Umar, karena aturan dan hukum di China, korban dengan suaminya menikah secara resmi. Namun, Mabes Polri dan Kemenlu akan membeberkan bukti-bukti bahwa mereka korban TPPO. Sebab, banyak aturan yang dilanggar dalam pernikahan itu.

Misalnya, korban tak mengantongi izin atau visa nikah antarnegara, izin tinggal yang mereka kantongi pun hanya visa kunjungan atau wisata, bukan nikah. Selain itu, manipulasi usia. Dalam dokumen tertera usia korban dijadikan lebih dewasa beberapa tahun dari yang sebenarnya. Padahal, ada korban yang masih di bawah umur, 15 dan 16 tahun.

Umar menjelaskan, salah satu syarat nikah antarwarga negara itu ada rekomendasi dari KBRI. ‎Dalam kasus ini tidak ada. Lalu, pengakuan tersangka korban memakai visa nikah yang dikeluarkan China saat dicek ternyata tidak ada. Ini berarti mereka menggunakan visa kunjungan dan kerja.
ADVERTISEMENT

"Walau di sana pernikahan adat China-nya bener tapi formalnya nggak bener, itu cara kita kembalikan mereka meski dengan deportasi. Deportasi butuh waktu nanti dibicarakan. Kami inginnya proses deportasi cepat. Jadi, selain TPPO, para pelaku juga akan dijerat pasal pemalsuan dokumen. Namun, pasal itu disubsidairkan karena ancaman hukumannya rendah. Jadi pasal utama TPPO," ujarnya.

Para korban yang masih berada di China, menurut Umar, bisa berkomunikasi dengan keluarga masing-masing. Namun yang menjadi masalah, di China, aplikasi Whatsapp (WA) tidak bisa digunakan. Para korban menggunakan aplikasi Wechat. "KBRI sudah memberikan kartu Indonesia agar para korban bisa berkomunikasi menggunakan WA. Pemerintah membelikan mereka pulsa. Saat ini, Interpol udah bikin grup WA dengan para korban," ungkap Umar.





Referensi:
  1. Barston, RP. 2014. Modern Diplomacy. New York : Routledge.
  2. John W. McDonald. 2012. The Institute for Multi-Track Diplomacy. US: JOURNAL OF CONFLICTOLOGY, Volume 3, Issue 2 (2012) ISSN 2013-8857.
  3. Foto: www.un.org
  4. http://endriskanet.blogspot.com/2017/06/iso-international-organization-for.html?m=
  5. 5.https://daerah.sindonews.com/topic/1383/human-trafficking

Komentar