Jakarta,  Monday, November 3, 2018

Hubungan Internasional


Nama : Marliana
Dosen Pengasuh : Ruben Reynold Sihite, S.ip,M.IKom
Nama Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hubungan Internasional
Universitas Satyagama, Cengkareng, Jakarta Barat



Hubungan Internasional Secara Teori dan Praktik

     Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri (RENSTRA) hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, berupa hubungan politis, ekonomi, maupun hukum.
     Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek seperti organisasi, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
     Hubungan internasional dapat dilakukan melalui kontak langsung atau komunikasi tidak langsung. Hubungan antar bangsa tersebut terjadi atau prakarsa individu, organisasi non-pemerintah ataupun melalui kegiatan atau organisasi yang secara resmi yang diatur oleh negara. Isi hubungan internasional dapat menyangkut kepentingan individu, umum, pemerintah maupun organisasi swasata non-pemerintah.
     Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antar kelompok, dan antar negara. Adapun sifat hubungan internasional antar bangsa tersebut dapat berupa persahabatan ataupun persengketaan, permusuhan, dan peperangan. Untuk dapat memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut di uraikan pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli.

12 Ruang Lingkup Hubungan internasional  Menurut Karl W. Deutsch:

Karl W. Deutsch  mengidentifikasi setidaknya 12 isu yang menjadi ruang lingkup studi hubungan internasional, yaitu:
(1) Bangsa dan dunia
(2) Proses transnasional dan interdependensi internasional
(3) Perang dan damai
(4) Kekuatan dan kelemahan
(5) Politik Internasional dan masyarakat internasional;
(6) Kependudukan versus pangan, sumber daya alam dan lingkungan;
(7) Kemakmuran dan kemiskinan;
(8) Kebebasan dan penindasan;
(9) Persepsi dan ilusi;
(10) Aktivitas dan apati;
(11) Revolusi dan stabilitas; dan
(12)  Identitas dan transformasi.

Arti penting/kegunaan studi HI
     I lmu Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala sosial yang terjadi di dunia, tidak hanya tentang politik internasional, juga tentang hukum, ekonomi dan komunikasi internasional. Ilmu hubungan Internasional menjadi sangat penting karena fenomena-fenomena Hubungan Internasional selalu berdampak bagi kita semua, walaupun Negara masih memegang peran yang sangat besar. Hal ini tentu akan sedikit banyak mempengaruhi kehidupan kita, baik secara langsung maupun tidak, secara sadar dan tidak sadar. Alasan utama mengapa kita perlu mempelajar Ilmu Hubungan Internasional karena pesatnya perkembangan globalisasi dan juga karena masyarakat dunia terbagi kedalam kelompok-kelompok politik yang besar atau biasa disebut sebagai Negara. Dasar terciptanya Hubungan Internasional adalah karena suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri, dibutuhkan kerja sama dengan Negara lain untu menunjang kehidupan negaranya, jadi beberapa Negara dapat berdiplomasi untuk bersama-sama mencapai tujuan merka. Seiring perkembangan zaman, perkembangan globalisasi, hubungan diplomasi antar Negara semakin menikat, sehingga persoalan-persoalan terkait studi Ilmu Hubungan Internasional pun akan semakin kompleks.  

TINGKAT ANALISA DALAM ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

     Sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu Hubungan Internasional dituntut untuk mampu mendeskripsikan, menjelaskan dan meramalkan fenomena internasional yang terjadi. Untuk mampu melakukan hal-hal tersebut, ilmuwan HIdituntut untuk mampu memberikan analisa yangtajam dan tepat, dimana salah satu kunci keberhasilannya adalah ketepatan menentukan tingkat analisa (level of analysis) yang akandigunakan dalam memahami fenomena sosialyang terjadi.
     Ada beberapa alasan mengapa penentuan tingkat analisa penting dalam mempelajari fenomena HI. Pertama, satu peristiwa dapat saja memiliki lebih dari satu faktor penyebab. Kedua, membantu memilah-milah faktor yang akanmenjadi penekanan utama di dalam penganalisaan masalah. Karena tidak semua tingkat analisa penting atau memiliki pengaruh signifikan di dalam sebuah peristiwa. Ketiga, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan metodologis yang disebut sebagai, 1) fallacy ofcomposition, yaitu kesalahan berasumsi bahwa generalisasi tentang perilaku “bagian” bisa jugadipakai untuk menjelaskan “keseluruhan”, dan; 2)ecological fallacy, yaitu kesalahan akibat memakai generalisasi yang ditarik pada tingkat “keseluruhan” untuk menjelaskan tingkat “bagian”.[1]
     Unit Eksplanasi dan Unit Analisa

     Ada dua hal yang perlu diperhatikan sejalan dengan penentuan tingkat analisa yaitu penentuan unit analisa dan unit eksplanasi. Unitanalisa adalah obyek yang perilakunya akandianalisa atau disebut juga dengan variabel dependen. Sementara unit eksplanasi adalah obyek yang mempengaruhi perilaku unit analisayang akan digunakan atau disebut juga sebagaivariabel independen.[2] Dengan demikian, dalam melakukan penganalisaan masalah, unit analisadan unit eksplanasi saling terkait

     Terdapat tiga model hubungan antara unitanalisa dan unit eksplanasi yaitu, modelkorelasionis, model induksionis dan modelreduksionis. Disebut model korelasionis jika tingkat unit eksplanasi dan unit analisanya sama. Kedua, disebut model induksionis jika tingkat uniteksplansinya lebih tinggi dari tingkat unit analisadan ketiga, disebut model reduksionis jika tingkatunit eksplanasi lebih rendah dari tingkat unitanalisa.[3] Lebih jelasnya dapat dilihat dari tabel berikut ini.
     Tingkat-Tingkat Analisa
     Hingga hari ini ilmuwan HI tidak memiliki kesepakatan tentang jumlah tingkat analisa di dalam HI. Kenneth Waltz membaginya menjadi tiga, yaitu individu, negara dan sistem internasional.[4] Begitu pula John Spaniermenegaskan tiga tingkat analisa, yaitu tingkat system, tingkat negara-bangsa dan tingkat pembuat keputusan (individu).[5]
     Sementara Stephen Andriolemengidentifikasi lima tingkat analisa, yaitu individu, kelompok individu, negara-bangsa, antar negara atau multi-negara dan sistem internasional.[6] Begitu pula dengan Patrick Morgan mengusulkan lima tingkat analisa, yaitu individu, kelompok individu, negara-bangsa, kelompok negara-bangsa dan sistem internasional.
     Bruce Russet dan Harvey Starrmenetapkan enam tingkat analisa, yaitu individu pembuat keputusan dan sifat-sifat kepribadiannya, peranan yang dijalankan oleh para pembuat keputusan tersebut, struktur pemerintah tempat mereka melakukan kegiatan, masyarakat tempat mereka tinggal dan yang mereka perintah, jaringan hubungan antara para pembuat keputusan itu dengan aktor-aktor internasional lainnya, dan tingkat sistem dunia.
     Mohtar Mas’oed sendiri membaginya menjadi lima tingkat analisa, yaitu perilaku individu, perilaku kelompok, negara-bangsa, pengelompokan negara-negara dan sistem internasional.
     Di dalam tingkat perilaku individu, fokus penelaahan adalah sikap dan perilaku tokoh-tokoh utama pembuat keputusan, seperti kepala pemerintahan, manteri luar negeri, penasehat militer dan lain-lain.
     Pada tingkat perilaku kelompok, yang menjadi fokus utama adalah mempelajari perilaku kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi yang terlibat di dalam hubungan internasional.
     Sementara di tingkat negara-bangsa, penelaahan difokuskan pada proses pembuatan keputusan tentang hubungan interasional, yaitu politik luar negeri, oleh suatu negara-bangsa sebagai satu kesatuan yang utuh. Di tingkat ini asumsinya adalah semua pembuat keputusan, dimana pun berada, pada dasarnya berperilaku sama apabila menghadapi situasi yang sama. Dengan demikian, analisa harus ditekankan pada perilaku negara-bangsa karena hubungan internasional pada dasarnya didominasi oleh perilaku negara bangsa.
     Pada tingkat pengelompokan negara, asumsinya adalah seringkali negara-bangsa tidak bertindak sendiri-sendiri melainkan sebagai sebuah kelompok. Karena itu fokusnya adalah pengelompokan negara-negara baik di tingkat regional maupun global, yang berupa aliansi, persekutuan ekonomi dan perdagangan, dan lain-lain,
     Di tingkat tertinggi, yaitu sistem internasional, fokus kajiannya adalah sistem internasional itu sendiri. Asumsinya adalah perubahan atau dinamika di dalam sistem internasional menentukan perilaku aktor-aktor HI.
     Selain tokoh-tokoh di atas, terdapat pulaJoshua S. Goldstein yang juga berusaha menjelaskan tingkat-tingkat analisa di dalam HI. Goldstein membaginya menjadi empat tingkat analisa, yaitu tingkat individu, tingkat domestik, tingkat antar negara dan tingkat global.
     Di tingkat individu fokusnya adalah persepsi, pilihan dan tindakan yang diambil oleh seorang individu. Sementara di tingkat domestik, kajian diarahkan pada pengaruh yang diberikan oleh sekelompok orang di dalam negara terhadap tindakan atau keputusan yang diambil negara. Kelompok-kelompok itu adalah organisasi politik, kelompok kepentingan dan/atau lembaga-lembaga negara (government agencies). Selain itu, Goldstein juga memasukan, konflik etnis, tipe sistem politik, military-industrial complex (MIC), jender, sektor ekonomi dan industri, dan opini publik ke dalam tingkat domestik.
     Di tingkat antar-negara atau tingkat sistem, perhatian diberikan pada pengaruh yang diberikan oleh sistem internasional terhadap aktor-aktor HI. Dengan demikian fokusnya adalah interaksi antar negara itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan perhatian pada posisi kekuatan/kemampuan (power) relatif negara-negara di dalam sistem internasional. Contoh yang diberikan Goldstein adalah balance of power, aliansi, perjanjian dan kesepakatan, dan lain-lain.
     Di tingkat global, perhatian diberikan pada tren global dan tekanan-tekanan yang mendorong terjadinya perubahan-perubahan di dalam interaksi antar negara. Misalnya adalah, perubahan teknologi, revolusi informasi, imperialisme barat, dan lain-lain.

PARADIGMA DALAM ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

     Menurut Stephen M. Walt semenjak berakhirnya perang dingin terjadi berbagai perubahan di dalam teori hubungan internasional. Beragam teori dan metode berkembang. Yang disertai pula dengan munculnya beragam isu-isu baru seperti, konflik etnik, lingkungan dan masa depan nation-state­.
      Ada tiga paradigma yang dibahas oleh Walt di dalam artikelnya ini yaitu, Realisme, Liberalisme dan Konstruktivisme. Dalam pembahasannya tersebut Walt banyak mengulas tentang perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masing-masing paradigma.

Realisme
     Salah satu kontribusi yang diberikan realisme adalah perhatiannya terhadap permasalahan relative gains dan absolute gains. Merespon kalangan institusionalis yang beranggapan bahwa institusi internasional memungkinkan negara meninggalkan keuntungan jangka pendek untuk meraih keuntungan jangka panjang, para realis seperti, Joseph Grieco dan Stephen Krasner menyatakan bahwa sistem yang anarkis memaksa negara untuk memperhatikan secara bersamaan:
1) absolute gains dari kerjasama dan;
 2) aturan main dalam distribusi keuntungan di antara partisipan. Logikanya adalah, jika sebuah negara mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang lain maka ia secara gradual akan semakin kuat. Sementara negara yang lain akan semakin rentan (vulnerable).
     Selain itu, realis juga cepat dalam merespon isu-isu baru. Barry Possen menawarkan penjelasan realis tentang konflik etnis. Ia mencatat bahwa pecahnya negara-negara multietnis menempatkan kelompok etnis lawan dalam situasi yang anarkis. Sehingga memicu intensitas ketakutan dan menggoda (tempting) masing-masing kelompok menggunakan kekuatan untuk meningkatkan posisi relatif mereka. Permasalahan ini akan semakin parah ketika di dalam wilayah masing-masing kelompok terdapat kantong-kantong (enclaves) yang didiami oleh etnis lawan. Karena masing-masing pihak akan tergoda melakukan pembersihan (cleanse) – bersifat preemptif – kelompok minoritas dan melakukan ekspansi untuk memasukan anggota kelompok mereka yang berada di luar batas wilayah.
     Tetapi menurut Walt, pengembangan konsep yang paling menarik dari paradigma realis adalah munculnya perbedaan pemikiran antara kelompok “defensif” dan “ofensif”. Kalangan realis-defensif semacam Waltz, Van Evera dan Jack Snyder berasumsi bahwa negara memiliki sedikit kepentingan intrinsik di dalam penaklukan militer (military conquest). Dengan alasan, biaya yang dikeluarkan untuk ekspansi, umumnya, lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Bagi mereka, sebagian besar perang besar (the great power wars) disebabkan oleh kelompok-kelompok domestik yang membesar-besarkan persepsi atas ancaman dan adanya keyakinan yang tinggi terhadap kemanjuran kekuatan militer.
     Kalangan ini melihat bahwa perang lebih mungkin terjadi ketika kemungkinan untuk melakukan penaklukan diantara negara-negara sangat mudah dilakukan. Namun ketika defense lebih mudah dilakukan dibandingkan offense, keamanan akan muncul dimana-mana, dorongan untuk ekspansi berkurang dan kerjasama akan berkembang. Dan jika defense memiliki keuntungan dan negara-negara mampu membedakan antara senjata untuk bertahan dan menyerang, kemudian negara-negara dapat memperoleh alat-alat untuk mempertahankan diri tanpa mengancam negara lain. Dengan demikian mengenyahkan efek dari sistem yang anarki. Dalam pandangan kalangan realis-defensif, “states merely sought to survive and great powers could guarantee their security by forming balancing alliances and choosing defensive military postures (such as retaliatory nuclear forces)”[2]
     Namun pandangan tersebut mendapat tantangan dari sejumlah teoritisi lain. Diantaranya adalah Peter Liberman yang menulis sebaliknya, bahwa manfaat dari melakukan penaklukan (conquest) seringkali lebih besar dari pada biaya yang harus dikeluarkan. Liberman mengemukakan argumentasinya dengan memberikan sejumlah kasus seperti, pendudukan Nazi atas Eropa Barat dan hegemoni Uni Soviet atas negara-negara Eropa Timur. Yang dengan demikian membuang keraguan terhadap klaim bahwa ekspansi militer tidak efektif lagi.
     Kritik datang pula dari kalangan realis-ofensif seperti, Eric Labs, John Mearsheimer dan Fareed Zakaria yang menyatakan bahwa situasi anarki mendorong negara-negara untuk mencoba memaksimalkan kekuatan relatif mereka karena tidak satupun negara dapat memastikan kapan kekuatan revisionis sesungguhnya akan muncul.
     Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan pandangan diantara kalangan realis dalam melihat persoalan internasional, semisal masa depan Eropa. Bagi kalangan realis-defensif seperti Van Evera, perang tidaklah hanya sedikit memberi keuntungan dan seringkali lahir dari militerisme, hypernationalism, atau beragam distorsi yang berasal dari faktor domestik. Van Evera mempercayai bahwa sebagian besar kekuatan militer tidak berperan (absent) di era pasca perang dingin. Ia berkesimpulan bahwa “the region is “primed for peace””. Sebaliknya para realis-ofensif berpendapat bahwa system yang anarki mendorong kekuatan-kekuatan besar untuk berkompetisi terlepas dari karakteristik internal mereka dan kompetisi keamanan akan kembali ke Eropa.

Liberalisme
     Dalam tulisannya ini Walt mengulas mengenai perkembangan teori ‘democratic peace’. Teori ini berpendapat, meskipun demokrasi tampak “mensponsori” perangnamun ia jarang melakukan peperangan di antara mereka. Karena norma-norma demokrasi menentang penggunaan kekerasan sesama mereka.
     Namun keyakinan tersebut saat ini mendapatkan sejumlah suntikan perkembangan baru dari sejumlah teoritisi. Snyder dan Edward Mansfield menekankan bahwa negara-negara akan lebih mudah berperang jika mereka berada di tengah-tengah transisi demokrasi.[3]Sehingga upaya mengekspor demokrasi akan semakin memperburuk keadaan.
     Bukti-bukti kuat mengenai demokrasi yang tidak saling berperang hanya ada pada masa-masa pasca 1945. Sebagaimana dinyatakan Joanne Gowa bahwa kekosongan konflik pada masa-masa pasca 1945 lebih disebabkan oleh kepentingan untuk menghadang Uni Soviet daripada to share prinsip-prinsip demokrasi.
     Begitu pula dari jajaran liberal-institusionalis, terjadi sejumlah perkembangan-perkembangan baru. Saat ini bagi mereka, institusi dipandang sebagai fasilitator bagi kerjasama antar negara-negara yang memiliki kesamaan kepentingan. Dan setuju bahwa negara-negara tidak dapat dipaksa untuk bekerjasama jika itu bertentangan dengan kepentingan negara tersebut.
     Sementara aliran liberal-ekonomik berpendapat bahwa “globalisasi” pasar dunia, kemunculan jaringan transnasional dan NGO dan penyebaran yang cepat teknologi komunikasi global mengurangi power dari negara-negara dan mengubah perhatian dunia dari persoalan keamanan militer ke persoalan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
     Bagi Walt walaupun terjadi perubahan-perubahan di dalam pemikiran ini namun logika dasarnya tetap sama yaitu, masyarakat global terjebak ke dalam jaring-jaring ekonomi dan sosial yang saling berkait dan resiko merusak jejalinan tersebut secara efektif menghalangi tindakan-tindakan unilateralis negara-negara, terutama dalam hal penggunaan kekerasan (force). Perspektif ini secara implisit menyatakan bahwa perang akan tetap merupakan pilihan yang jauh di dalam negara-negara demokrasi industrial tingkat lanjut (the advanced industrial democracies). Bagi mereka membawa Cina dan Rusia ke dalam kapitalisme dunia merupakan cara terbaik untuk mempromosikan kesejahteraan dan perdamaian, terutama jika proses ini menghasilkan kelas menengah yang kuat di dalam negara dan memperkuat tekanan bagi demokratisasi.

Kepentingan Nasional suatu negara dalam paradigma Rasional

Realisme dalam Praktiknya

     Menurut realisme, suatu negara hanya meningkatkan kekuatan mereka sendiri dibandingkan dengan negara lain. Realisme juga mengklaim bahwa:5

1. Dunia merupakan tempat yang keras dan berbahaya.

     Satu-satunya yang pasti di dunia hanyalah kekuatan dan kekuasaan. Sebuah negara yang kuat akan selalu dapat mengalahkan yang lain dan bertahan lebih lama dibandingkan dengan mereka yang lemah. Bentuk kekuatan yang paling penting dan yang paling bisa diandalkan merupakan kekuatan militer.

2. Kepentingan utama sebuah negara merupakan pertahanan diri.

     Oleh karena itunegara harus mencari kekuasaan/kekuatan dan harus selalumelindungi diri.

3. Tidak ada kekuatan yang dapatmenegakkan aturan global atau menghukum perilaku buruk.

4. Perilaku moral sangat berisikokarena dapat merusakkemampuan suatu negara untuk melindungi diri.

5. Sistem internasional itu sendiri membawa negara untuk menggunakan kekuatan militer dan berperang.

     Para pemimpin boleh saja bermoral, tetapi mereka seharusnya tidak membiarkan kepedulian moral yang membimbing kebijakan luar negeri.

6. Organisasi dan hukum internasional tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan; mereka ada hanya ketika negara menerima mereka.

     Para politisi telah mempraktikkan realisme selama negara ada. Kebanyakan akademisi dan politisi selama Perang Dingin memandang hubungan internasional melalui sudut pandang realis.
     Tak satupun di antara AS dan Uni Soviet percaya satu dengan yang lain, dan masing-masing mencari sekutu untuk melindungi mereka sendiri dan meningkatkan pengaruh politik serta militer mereka di luar negeri. Realisme juga sangat menonjol dalam pemerintahan George W. Bush

Referensi
Mohtar mas'oed, ilmu hubungan internasional disiplin dan metodologi jakarta: Lp3E5,1994
http://advokastra.blogspot.com/2008/12/tingkat-analisa-dalam-ilmu-hubungan.html?m=1
https://www.academia.edu/16338718/HANDS_OUT_PENGANTAR_ILMU_HUBUNGAN_INTERNASIONAL-2
09/level-analisis/dan-tingkat-analisis-hubungan-internasional
Http:/www. google. co. Id/amp/s/www, seni berfikir.com/teori-realisme-dalam-hubungan-Internasional-amp
http://ashfar-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-59442-PIHI-Perkembangan%20dan%20Pentingnya%20Belajar%20Studi%20Ilmu%20Hubungan%20Internasional.html






Komentar